Terms & Conditions

kalstaronline

SYARAT DAN KETENTUAN

    1. Ketentuan Umum

      1. Dokumen yang digunakan : E-ticket, yang diterbitkan oleh system Sqiva Sistem
      2. Nama penumpang yang tercantum di ticket harus sesuai dengan Kartu Identitas penumpang/Passport
      3. Ticket berlaku berdasarkan tanggal penerbitan tiket (Date of Issued) jika OPEN DATE, dan berdasarkan tanggal keberangkatan (Date of Traveling) jika sudah ada reservasi tanggal keberangkatan.
      4. Ticket harus di-issue dengan status OK / Confirm, tidak bisa diterbitkan dengan status OPEN DATE, kecuali untuk GO-SHOW dan harus diterbitkan di Kantor Penjualan Airport.
      5. Jenis kelas dan harga yang tertera di tiket harus sama dengan kelas pada data reservasi.
      6. Jatah bagasi : 20Kg untuk B737 dan 10Kg untuk ATR42.
      7. Down grade (turun kelas) tidak di perkenankan.
    2. Pembukuan kembali / Re-book

      >72 jam (minimal 4(empat) hari before departure dikenakan biaya pembatalan Rp. 100.000,-

      Re-book dan Re-issue harus disesuaikan berdasarkan masa berlaku tiket.

      Re-book hanya boleh dilakukan di class yang sama (apabila masa berlaku masih ada) atau upgrade ke class yang masa berlakunya lebih lama.

      Re-book before date of departure (re-book ke tanggal sebelum keberangkatan) dapat dilakukan minimal di class yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

    3. Re-route

      Harga tiket baru harus sama atau lebih tinggi dari harga tiket lama

      Bila harga tertinggi tiket baru tidak lebih mahal dari tiket lama, maka perhitungan harga tiket baru menggunakan harga tiket lama.

       

    4. Validity Ticket Condition

      Validity per sub class terhitung dari date off travel

      Tiket yang masa validity-nya sudah lewat tidak dapat dipergunakan lagi baik re-book, re-route maupun refund.

    5. Void

      Void tidak berlaku sesuai dengan ketentuan sub class yang ada.

      Void hanya dapat dilakukan pada date of issued (DOI).

      Maksimum tiket dapat dilakukan void adalah 1 jam setelah issued tiket, bila lebih dari 1 jam berlaku ketentuan REFUND.

      Tiket yang sudah lewat dari jam keberangkatannya tidak dapat dilakukan void, selanjutnya berlaku ketentuan NO SHOW.

    6. Refund

      Tiket langsung atau trough fare (connecting flight) tidak boleh dilakukan proses refund secara terpisah

      Tiket yang dilakukan issued oleh agent pengajuan refund-nya hanya boleh dilakukan oleh agent tersebut (tempat tiket diterbitkan)

    7. No Show

      Untuk penumpang No Show gate (setelah check-in), tiketnya tidak dapat digunakan kembali (berlaku untuk semua sub class).

       

POLICY FOR REFUND , RE-BOOK , RE-ROUTE , VOID AND NO SHOW

CLASS VALID AFTER DEPT VOID ADMIN FEE REBOOK, REFUND BEFORE DEPT REROUTE REISSUE BEFORE DEPT REFUND FEE NOSHOW FEE
> 72 JAM 72 s/d 24 JAM < 24 JAM >= 72 JAM < 72 JAM
Y 40 Days IDR 100.000 IDR 100.000 IDR 100.000 20% 50% IDR 100.000 NOT ALLOWED IDR 50.000 90%
G 30 Days IDR 100,000 IDR 100,000 IDR 100.000 25% 65% IDR 100,000 NOT ALLOWED IDR 50.000 90%
H 30 Days IDR 100,000 IDR 100,000 IDR 100.000 25% 65% IDR 100,000 NOT ALLOWED IDR 50.000 90%
K 30 Days IDR 100,000 IDR 100,000 IDR 100.000 30% 70% IDR 100,000 NOT ALLOWED IDR 50.000 90%
L 30 Days IDR 100,000 IDR 100,000 IDR 100.000 30% 70% IDR 100,000 NOT ALLOWED IDR 50.000 90%
M 10 Days IDR 100,000 IDR 100,000 IDR 100.000 30% 70% IDR 100,000 NOT ALLOWED IDR 50.000 90%
N 10 Days IDR 100,000 IDR 100,000 IDR 100.000 30% 70% IDR 100,000 NOT ALLOWED IDR 50.000 90%
Q 10 Days IDR 100,000 IDR 100,000 IDR 100.000 30% 70% IDR 100,000 NOT ALLOWED IDR 50.000 90%
R 5 Days IDR 100,000 IDR 100,000 IDR 100.000 30% 70% IDR 100,000 NOT ALLOWED IDR 50.000 90%
T 5 Days IDR 100,000 IDR 100,000 IDR 100.000 30% 70% IDR 100,000 NOT ALLOWED IDR 50.000 90%
V 5 Days IDR 100,000 IDR 100,000 IDR 100.000 30% 70% IDR 100,000 NOT ALLOWED IDR 50.000 90%
X 3 Days IDR 100,000 IDR 100.000 IDR 100,000 30% 70% IDR 100,000 NOT ALLOWED IDR 50.000 90%
A 3 Days IDR 100,000 IDR 100.000 IDR 100,000 30% 70% IDR 100,000 NOT ALLOWED IDR 50.000 90%
B 3 Days IDR 100,000 IDR 100.000 IDR 100,000 30% 70% IDR 100,000 NOT ALLOWED IDR 50.000 90%
P 2 Days IDR 100,000 IDR 100.000 IDR 100,000 30% 70% IDR 100,000 NOT ALLOWED IDR 50.000 90%
S 2 Days IDR 100,000 IDR 100.000 IDR 100,000 30% 70% IDR 100,000 NOT ALLOWED IDR 50.000 90%
W 2 Days IDR 100,000 IDR 100.000 IDR 100,000 30% 70% IDR 100,000 NOT ALLOWED IDR 50.000 90%
W 2 Days IDR 100,000 IDR 100.000 IDR 100,000 30% 70% IDR 100,000 NOT ALLOWED IDR 50.000 90%
J 1 Days IDR 100,000 IDR 100.000 70% 80% 90% 80% NOT ALLOWED NOT ALLOWED 100%
U 1 Days IDR 100,000 IDR 100.000 70% 80% 90% 80% NOT ALLOWED NOT ALLOWED 100%
Z 1 Days IDR 100,000 IDR 100.000 70% 80% 90% 80% NOT ALLOWED NOT ALLOWED 100%

 

    1. Passenger Service Charge ( PSC )

      1. Sesuai dengan peraturan menteri perhubungan KP-12 tahun 2015 bahwa para Penumpang pesawat udara harus membayar Passenger service charge (PSC) pada saat pembelian ticket penerbangan.
      2. With reference to the government regulation no. KP-12 2015, Passenger are requested to pay their Passenger service charge (PSC) at the time of the airline ticketing issued .

KONDISI PENGANGKUTAN PENUMPANG DAN BAGASI

KONDISI TIKET

  1. Tiket Kalstar Aviation tidak dapat dipindah tangankan, dikembalikan, tidak dapat dirutekan, dan dialihkan.
  2. Perubahan Jadwal penerbangan dikenakan biaya sesuai dengan ketentunan.

BAGASI

Jet (Boeing 737)

  1. Tas tangan standar dengan maksimum berat 7Kg dan dimensi ukuran 40x30x15cm.
  2. Tidak dikenakan biaya untuk bagasi sampai dengan 20Kg.

Propeller (ATR 42-300)

  1. Satu tas tangan standar dengan maksimum berat 5Kg dan dimensi ukuran 40x30x15cm.
  2. Tidak dikenakan biaya untuk bagasi sampai dengan 10Kg.

CHECK-IN

  1. Loket Check-in akan buka 2 (dua) jam dan tutup 45 menit sebeluam jadwal jam keberangkatan.
  2. Penumpang yang datang/hadir kurang dari 30 menit sebelum waktu jadwal keberangkatan tidak akan diterima untuk perjalanan.
  3. Mohon membawa dokumen tiket dan kartu identitas, Passport yang berlaku untuk identifikasi pada saat di loket check-in.
  4. Dalam rangka mempertahankan jadwal, pintu gerbang keberangkatan akan ditutup 15 menit sebelum waktu keberangkatan.
  5. Penumpang yang tidak melapor di gerbang keberangkatan pada saat diminta boarding dianggap penumpang tidak hadir (No-Show) dan tidak akan naik pada penerbangan.

 

CONDITION OF CONTRACT DOMESTIC REGULATION

      1. Carriage hereunder is subject to the regulations of the Indonesians Air Transport Act (1939/100) and to the applicable conditions of carriage, tariffs, time tables (except the times of departure and arrival stated therein) and other regulations of the carrier, which form an inseparable part hereof and which are available for inspection at the carrier’s booking offices.
      2. This passenger’s ticket is valid only for the person named hereon and is not transferable. The passenger agrees that the carrier reserves the right to check, if necessary, whether this ticket is utilized by the rightful person. If anyone other than the person named on the ticket travels or endeavors to travel on this ticket, the carrier is entitled to refuse such transportation and the right of transportation on this ticket by the person entitled on the carriage will lapse.
      3. The carrier reserves the right to substitute other carriers for the execution of the contract and to alter agreed stopping places.
      4. The carrier is not liable for any damage whatsoever arising out of cancellation and/or delay in transportation, including delay in arrival of passengers and delay in delivery of baggage.
      5. Checked baggage carried hereunder will only be delivered to the passenger on production of the baggage claim tag.
      6. a) The carrier is liable for the damage and loss on the passenger’s baggage subject to the Indonesian Air Transport Act (1939/100) and the conditions of carriage of the carrier.
        b) A baggage is regarded received in good order and conditions by the passenger unless the passenger claims otherwise upon receipt of his/her baggage.
        c) All claims are subject to proof of amount of loss. The liability for lost or damage is limited subject to PM No.77 -2011.
        d) The Carrier assumes no liability for fragile/perishable articles and live animals if carried as baggage.
        e) The Carrier assumes no liability for money, jewellery, documents and valuable papers etc. kept in the baggage.
      7. No agent, employee or representative of the carrier has authority to alter or waive either wholly or partly any provision of the applicable conditions of carriage, tariffs, time tables and other regulations of the carrier.

The passenger named in the ticket is insured with P.T Asuransi Kerugian Jasa Raharja in accordance with Act No. 33/1964 juncto its implementation regulations.

 

SYARAT SYARAT PERJANJIAN PERATURAN DALAM NEGERI

      1. Perjanjian pengangkutan ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan Ordonansi Pengangkutan udara Indonesia (Stbl. 1939/100). Serta kepada syarat-syarat Pengangkutan, tariff-tarif, peraturan-peraturan dinas, (kecuali waktu-waktu berangkat dan waktu-waktu tiba yang tersebut di dalamnya) dan peraturan-paraturan lain dari pengangkut, yang merupakan bagian yang tak dapat dipisahkan dari perjanjian ini dan yang dapat diperiksa dikantor-kantor pasasi pengangkut.
      2. Ticket penumpang hanya dapat dipergunakan oleh orang yang namanya tertera di dalam ticket dan tidak dapat dipergunakan oleh orang lain. Penumpang menyetujui bahwa bila perlu pengangkut dapat memeriksa apakah ticket ini benar dipakai oleh yang berhak. Jika ticket tersebut dipergunakan atau dicoba untuk dipergunakan oleh seseorang yang lain daripada yang namanya tercantum dalam ticket, maka pengangkut berhak untuk menolak pengangkutan orang tersebut. Serta hak pengangkutan dengan ticket tersebut oleh yang berhak menjadi batal.
      3. Hak untuk menyerahkan penyelenggaraan perjanjian pengangkutan ini kepada perusahaan pengakutan yang lain, serta hak mengubah tempat-tempat pemberhentian yang telah disetujui, tetap berada dalam tangan pengankut.
      4. Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian apapun juga yang ditimbulkan oleh pembatalan dan atau keterlambatan pengangkutan ini, termasuk segala keterlambatan datang penumpang dan atau keterlambatan penyerahan bagasi.
      5. Bagasi tercatat yang diangkut berdasarkan perjanjian ini hanya akan diserahkan kepada penumpang jika label (bag tag) bagasinya di kembalikan kepada pengangkut.
      6. a) Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian-kerugian yang timbul pada penumpang dan bagasi dengan mengingat pada syarat-syarat dan batas-batas yang ditentukan dalam Ordonansi pengangkutan Udara Indonesia (Stbl.1939/100) dan syarat-syarat umum pengangkutan dari pengangkut.
        b) Bila penumpang pada saat penerimaan bagasi tidak mengajukan protes, maka dianggap bahwa bagasi tersebut telah diterima dalam keadaan lengkap dan baik.
        c) Semua tuntutan ganti-kerugian harus dapat dibuktikan besarnya kerugian yang diderita. Tanggung jawab terbatas sesuai dengan Peraturan menteri PM No.77-2011.
        d) Pengangkut Udara tidak bertanggung jawab terhadap kerusakan barang-barang pecah belah / cepat busuk dan binatang hidup jika diangkut sebagai bagasi.
        e) Pengangkut Udara tidak bertanggung jawab terhadap uang, perhiasan, dokumen-dokumen serta surat-surat berharga atau sejenisnya jika dimasukkan kedalam bagasi.
      7. Tidak seorangpun dari agent-agent, pegawai-pegawai atau wakil-wakil pengakut berhak mengubah atau membatalkan syarat-syarat pengakutan, tariff-tarif, peraturan dinas dan peraturan-peraturan lain dari pengakut yang berlaku baik sebagian maupun dalam keseluruhan.

Penumpang yang namanya tercantum didalam ticket dipertanggungkan pada P.T. Asuransi Kerugian Jasa Raharja berdasarkan undang-undang No. 33/1964 Juncto peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Next Post

Cara Pembayaran Tiket BCA

Payment Guidelines Metode pembayaran menggunakan ATM BCA
situs daftar agen judi bola sbobet bosbobet indonesia terbaik